Peristiwa
Beranda » Berita » Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, MS Ditahan

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, MS Ditahan

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, MS Ditahan
Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, MS Ditahan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana pensiun Bukit Asam dari tahun 2013 hingga 2018. Tersangka baru tersebut adalah MS, yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam pada periode 2015 hingga 2017. Langkah penyidik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya lanjutan dalam mengungkap kasus tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diberikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Rabu (24/4/2024), disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap MS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Dalam duduk perkara, terungkap bahwa MS bersama-sama dengan Tersangka ZH, yang merupakan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, melakukan penempatan investasi pada Reksadana, saham LCGP, dan saham ARTI. Penempatan investasi ini tidak didasari oleh Memorandum Analisis Investasi (MAI) sesuai dengan Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Penempatan investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen,” ungkap Syahron.

Selain itu, Tersangka MS juga diduga telah menandatangani instruksi untuk pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI oleh Bank Custodian, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang harus diungkap dan diadili. Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *