Medan, harianbatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumut menggeledah kantor BPN Sumatera Utara yang berada di Jalan Brigjend Katamso Medan, Kamis (9/4/2026).
Itu dilakukan tim Kejaksaan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25,441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
“Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan,” kata Kasi Penkum, Rizaldi SH MH.
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu
Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, dan
Kantor Pertanahan Kota Medan Di Jalan STM Kelurahan Sutirejo Kota Medan.
“Penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah,” tutur Rizaldi.
Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
“Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan Analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” terangnya. (BP7)


Komentar