Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2023, dilansir dari CNN Indonesia.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/12).
Dalam penggeledahan tersebut, selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihak kejaksaan juga menggeledah empat lokasi lainnya. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Kantor EO GR-Pro di Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua diantaranya berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu di Matraman, Jakarta Timur.
Penyitaan Barang Bukti
Syahron menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan komputer yang akan dianalisis secara forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.
Kasus penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta ini mulai diselidiki oleh penyidik pada November 2024. Status kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12), menandakan keseriusan pihak kejaksaan dalam menuntaskan dugaan korupsi ini.
Penggeledahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Dengan investigasi yang berlangsung, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik dapat terjaga.
Komentar