Hukum Nasional
Beranda » Berita » Kejati Jatim Akan Periksa 100 Anggota DPRD 2004-2009

Kejati Jatim Akan Periksa 100 Anggota DPRD 2004-2009

Jakarta-BP: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana memeriksa 100 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, terkait kasus korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat).

Hal ini menyusul belum ditemukannya tersangka baru pasca-pemeriksaan 13 anggota dewan, baik yang sudah pensiun, masih aktif, maupun yang sudah menjadi anggota DPR, terkait kasus korupsi dana hibah senilai Rp 227 miliar tersebut di tahun 2008.

Kata Kajati Jawa Timur Sunarta, kasus P2SEM ini sudah masuk tingkat penyidikan, tapi belum menemukan tersangka baru. “Sekarang masih berjalan, bila perlu semua (100 orang) anggota dewan kita undang, supaya lengkap (keterangannya),” tegas Sunarta di kantornya, Jalan A Yani Surabaya, Jumat (7/9).

Yahya Cholil Staquf: PBNU Siap Kelola 1.000 Titik Gizi

Diakui Sunarta, pihaknya memang tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka baru, hanya berdasarkan keterangan satu oang saksi saja, yaitu dokter Bagoes Soetjipto Soeljoadikoesoemo yang tertangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu.

Meski dokter Bagoes merupkan saksi kunci di kasus mega korupsi P2SEM, kata Sunarta, untuk menentukan tersangka, masih diperlukan keterangan dari saksi lain untuk mencocokkan, sekaligus menguatkan adanya unsur pidana.

“Kalau perlu yang sudah diundang, kita undang lagi. Tapi sekarang yang belum dulu, siapa tahu dari mereka bisa dikorek,” tandas mantan Kepala Kejati Papua tersebut.

Saksi yang dimaksud kejati asal Jawa Barat sudah diundang itu adalah 13 anggota dewan yang diperiksa pada 1-9 Agustus lalu. Sebenarnya ada 15 yang diperiksa berdasarkan keterangan doketr Bagoes, namuan dua orang sudah meninggal.

Analisis Untung Rugi Kerja Sama Nuklir antara Indonesia dan Rusia

Selain saksi, Sunarta menjelaskan, bahwa pihaknya juga akan mengkaji seluruh dokumen P2SEM, termasuk berkas yang pernah diserahkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, almarhum Fathorrasjid yang sudah menjalani masa tahanannya.

Pemeriksaan berkas ini dimaksudkan untuk mencocokkan seluruh keterangan saksi. Tak cukup itu, penyidik juga meminta bantuan institusi perbankan untuk mengetahui ke mana saja aliran dana P2SEM disalurkan.

Sunarta juga berharap, semua pihak yang mengetahui atau terlibat kasus P2SEM segera melaporkan. Termasuk eks-terpidana P2SEM yang tergabung dalam Tim Ranjau 9 bentukan almarhum Fathorrasjid. “Kalau ada datanya (Tim Ranjau 9), silakan serahkan ke kami,” pintanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini pihak Kejati Jawa Timur terus menelusuri aliran dana P2SEM yang terbongkar pada 2008 silam. 25 orang sudah menjadi terpidana, salah satunya almarhum Fathorrosjid.

Kasus ini sempat terhenti bertahun-tahun, dan baru dibuka kembali saat dokter Bagoes yang buron selama tujuh tahun tertangkap di Malaysia, Desember 2017 lalu. 13 orang sudah diperiksa awal Agustus lalu, namun hingga kini belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Merdeka (JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *