Peristiwa
Beranda » Berita » Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa ke Kejari Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa ke Kejari Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa ke Kejari Musi Banyuasin
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa ke Kejari Musi Banyuasin

HarianBatakpos.com – Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tahap II tersangka korupsi jaringan komunikasi desa ke Kejari Musi Banyuasin (Muba). Tersangka yang diserahkan adalah Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba berinisial R. Diketahui, R sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (15/5/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengungkapkan, tersangka R dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muba pada Jumat (9/8/2024). Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9-28 Agustus 2024 di Rutan Pakjo Palembang.

“Ya benar kemarin Jumat (9/8) kita lakukan tahap II tersangka R dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muba,” katanya kepada detikSumbagsel pada Sabtu (10/8/2024).

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” sambungnya.

Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah adanya mark-up harga langganan internet desa. “Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan