Medan, Harianbatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.
Adapun uang yang berhasil disetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp 105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus limapuluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat rupiah) dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. (dua juta Sembilan ratus tigapuluh delapan ribu lima ratus limapuluh enam dolar amerika).
“Keluarga terpidana setor kepada Jaksa yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Jalan Jeneral Besar AH Nasution Medan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Rabu (3/9/2025) siang.
Kepada awak media, Kajatisu menegaskan bahwa pengembalian uang itu berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Karena terpidana sudah menjalani hukumannya. Seluruh uang pengganti atas perkara dugaan korupsi ini akan di setoran ke kas negara melalui Bank BRI sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.
“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” terangnya.(BP7)
Komentar