Kota Medan
Beranda » Berita » Kejati Sumut Didesak Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PT Inalum

Kejati Sumut Didesak Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PT Inalum

Medan, harianbatakpos.com – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) masih terus mengawal dugaan korupsi terkait Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum, dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat Pembiayaan BSI senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa tahun 2016-2018.

Bahkan, mereka sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa ke Kejati Sumut perihal dua kasus dugaan korupsi dimaksud. Bahkan, Selasa 24 Februari 2025 adalah yang kelima kalinya aksi itu.

Informasi yang kami peroleh, bahwa pihak PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak.

DPD LSM Penjara Indonesia Gruduk Kantor Walikota Medan, Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum”RP 17 M

Sebaliknya, PT Inalum diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang diduga sudah berhenti produksi sejak tahun 2010.

“Kami menduga ada oknum di PT Inalum yang sudah menyalahgunakan wewenang, diduga hal ini sengaja dilakukan untuk memperkaya
diri dan kelompok,” kata Eka Ketua dari Alamp aksi.

Eka juga menyebut, pihaknya juga turut melaporkan temuan-temuan lainnya di PT Inalum sesuai hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025. Ada banyak temuan, termasuk kasus penjualan Aluminium Aloy ke PT PASU yang sudah ditetapkan tersangkanya.

“Kami minta Kejaksaan membongkar tuntas keseluruhan dugaan korupsi di PT Inalum, semua yang diduga terlibat harus dipanggil, termasuk Direktur Utama,” tuturnya.

Sumut Peringkat Pertama Penyalahgunaan Narkotika, Ini Kata Kepala BNNP

Sedangkan soal indikasi penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat terkait oknum pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) perihal penyaluran pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa, tahun 2016-2018, PB ALAMP AKSI minta usut dugaan kuat keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani (dahulu bernama Bank Syariah Mandir/BSMi) periode 2015–2018.

Skema pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa sejak tahun 2016-2018 diduga penuh kejanggalan dan sarat praktik melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,8 miliar.

Eka berharap Kejati Sumut semakin serius menyelamatkan uang negara yang terindikasi disalahgunakan.

“Kalau salah harus ditangkap!. Kita minta Bapak Kajati Sumut lebih bergairah lagi menyikat dan merespons segala temuan yang disampaikan masyarakat terkait indikasi korupsi uang negara. Aturan-aturan dalam penyaluran pembiayaan baik koperasi dan sebagainya harus sesuai mekanisme dan prosedur, apalagi ini bank milik negara. Harus diusut tuntas agar tidak terulang kejadian serupa,” terangnya n

Staf Intelijen Kejati Sumut, Maria menerima pengunjuk rasa menegaskan, pengaduan PB ALAMP AKSI sudah ditelaah dan kini tinggal menunggu petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar.

“Ini sudah semua ditelaah dan tinggal menunggu petunjuk Bapak Kajati Sumut,” ungkap Maria.

Namun saat disebut pengunjuk rasa Kajati Sumut lambat, Maria langsung pasang badan menepis anggapan tersebut.

“Jangan gitu dek, berapa (banyak) pengaduan yang masuk. Ini pun baru bulan yang lalu laporanmu, nanti perkembangan laporan langsung tanyakan ke PTSP,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *