Medan-BP: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggelar seruan penting yang menghebohkan seluruh wilayah Sumatera Utara. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi online yang semakin merajalela.
”Laporkan Judi Online Segera!”
Plh Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumut, Ricardo Marpaung, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya perjudian online. “Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat langsung adanya perjudian online,” ujar Ricardo di Medan, Kamis (27/6/2024).
Menurut Ricardo, praktik judi daring adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Yang pasti, bila menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online, segera laporkan ke aparat hukum terdekat,” tegasnya.
Mendukung Imbauan Presiden Jokowi
Ricardo juga menegaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk menyuarakan bahaya dari judi online. “Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo bahwa masyarakat harus menyuarakan bahaya dari judi online,” tambah Ricardo.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengambil langkah aktif untuk memutus mata rantai judi daring. “Presiden Joko Widodo secara tegas dan jelas menyatakan larangan dan bahaya dari praktik judi daring atau online, khususnya bagi masyarakat,” kata Yos.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Judi Online
Yos A Tarigan menekankan bahwa ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat dalam judi daring. “Pernyataan Presiden langsung disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk Kejaksaan, TNI, dan lembaga lainnya,” pungkas Yos.
Dengan seruan ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara semakin sadar akan bahaya judi online dan aktif berpartisipasi dalam memberantasnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Komentar