Medan, harianbatakpos.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH menegaskan bahwa tim Kejaksaan masih mempelajari laporan dari masyarakat di Labuhanbatu.
Informasi yang didapatkan, ada puluhan keluarga atau orban yang lahannya terkena proyek Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Lintas Rantau Prapat-Kota Pinang yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu. Namun, berbagai hak dan kewajiban belum diterima.
“Jadi, tim Kejaksaan masih mempelajari laporan itu bang. Proses masih tahap lidik, ya,” kata Rizaldi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Rizaldi, tim Kejaksaan sudah memeriksa sekitar 60 orang dari pihak pelapor dan juga pihak PT Kereta Api Indonesia wilayah Sumut.
“Pastinya, pihak PT KAI sudah dilakukan pemeriksaan. Jika dibutuhkan keterangan tambahan terkait dengan yang dilaporkan. Maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, puluhan masyarakat atas nama Koalisi Masyarakat Pencari Keadilan (Kompak) melakukan aksi demontrasi di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (26/1/2026).
Massa ini merupakan korban yang lahannya terkena proyek Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Lintas Rantau Prapat-Kota Pinang yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu.
Mereka menyesalkan adanya proyek namun pihak PT Kereta Api Indonesia mengkesampingkan atau merampas kemerdekaan masyarakat.
Permasalahan terjadi diantaranya, tanaman, bangunan dirusak, serta ketidakjekasan keberadaan surat-surat asli tanah milik masyarakat diduga digelapkan oleh pihak PT KAI.(BP7)


Komentar