Berita
Beranda » Berita » Kejati Sumut Raih Penghargaan Penyelesaian Konflik Hutan Negara dari Menteri LHK

Kejati Sumut Raih Penghargaan Penyelesaian Konflik Hutan Negara dari Menteri LHK

Kajati Sumut Idianto saat menerima penghargaan dari Siti Nurbaya. Foto: ist

Medan, harianbatakpos.com – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) meraih penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Penghargaan itu dalam bidang penyelesaian hukum penguasaan hutan negara.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Siti Nurbaya kepada Kajati Sumut Idianto dalam acara peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Alun-alun Kidul, Boyolali, tadi.

“Upaya penegakan hukum terkait penyelamatan atas penguasaan lahan dan kawasan hutan negara menjadi komitmen dari Kajati Sumut serta jajaran,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Yos menyebut Kejati meraih penghargaan karena menjadi lembaga pemerintah yang komitmen dalam penegakan hukum dan penyelesaian penguasaan hutan negara.

“Kejati Sumut mendapat penghargaan sebagai lembaga pemerintah atas dukungan dan komitmen penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif dan inovatif, melalui penyelesaian penguasaan hutan negara yang telah terbit atas hak sertifikat, hak milik di atasnya pada kawasan hutan SM Karang Gading dan Langkat timur laut seluas 97,8 hektare,” jelasnya.

Siti Nurbaya menyampaikan bahwa peringatan HKAN ini menjadi bentuk edukasi dalam menjaga hutan. Dia juga menyebut upaya memasyarakatkan konservasi alam nasional sebagai sikap gaya hidup dan budaya bangsa adalah dengan mempromosikan kelestarian dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

“Peringatan HKAN selebrasi sekaligus kontemplasi. Peringatan HKAN memberikan gambaran tentang menjaga hutan dan kawasan hutan sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam dan lingkungan serta semua faktor yang saling mempengaruhi di dalamnya,” kata Siti Nurbaya.(BP/red)

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *