Berita
Beranda » Berita » Kejati Sumut Tangani 39 Kasus Dugaan Korupsi dan 92 Perkara Pidana Umum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejati Sumut Tangani 39 Kasus Dugaan Korupsi dan 92 Perkara Pidana Umum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejati Sumut Tangani 39 Kasus Dugaan Korupsi dan 92 Perkara Pidana Umum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Kejati Sumut Tangani 39 Kasus Dugaan Korupsi dan 92 Perkara Pidana Umum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangani 39 kasus dugaan korupsi dan menyelesaikan 92 perkara pidana umum pada akhir semester II tahun 2024. Pencapaian ini mencerminkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk memberikan solusi yang lebih humanis.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa dalam tahap penyidikan, Kejati Sumut menangani 39 kasus dugaan korupsi. Sementara itu, di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut, terdapat 124 kasus yang sedang dalam tahap penyidikan. “Kami memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal dalam rangka menuntaskan segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi,” ujar Yos A Tarigan di Medan, Senin (11/11).

Pencapaian ini juga disampaikan oleh Yos dalam pertemuan antara Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (7/11) di Aula Raja Inal Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan perkara-perkara dengan pendekatan yang lebih restoratif, demi menciptakan keadilan yang berkelanjutan.

Profil Mayjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus dengan Kekayaan Rp 7 Miliar

Tak hanya menangani dugaan kasus korupsi, Kejati Sumut juga telah menyelesaikan 92 perkara pidana umum dengan pendekatan keadilan restoratif, yang memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas kesalahan mereka dengan cara yang lebih humanis. Yos A Tarigan menjelaskan bahwa, dengan menggunakan prinsip restorative justice, Kejati Sumut berupaya mengurangi penahanan berlebih dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk berbaur kembali dalam masyarakat.

Selain itu, Kejati Sumut juga turut menangani sejumlah kasus penting lainnya, termasuk 91 kasus judi online, serta kasus narkotika. Sampai dengan November 2024, 16 perkara judi online telah berkekuatan hukum tetap inkracht. Terkait narkotika, Kejati Sumut menuntut pidana mati kepada 50 terdakwa pengedar dan kurir narkotika, sebagai langkah untuk memberikan efek jera.

“Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang dampaknya sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ungkap Yos. Ia menambahkan bahwa Kejati Sumut sangat serius dalam menindak kasus narkotika ini untuk menciptakan efek jera, baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Profil Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan