Medan, harianbatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian uang korupsi dana desa sebesar Rp 2,4 miliar dari tersangka mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembalian total kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar dalam kasus korupsi pemotongan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2023. Penyerahan uang pengembalian tahap kedua ini langsung diterima oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, di kantor Kejati Sumut, Kamis (4/7/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Ismail melalui kuasa hukumnya telah disetorkan ke rekening pemerintah.
“Pada tahap pertama, Senin lalu, terdakwa telah menitipkan uang senilai Rp 3,5 miliar dan hari ini Rp 2,4 miliar juga sudah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ujar Adre.
Kasus korupsi ini bermula dari tindakan Ismail yang secara sistematis memotong 18 persen dari setiap anggaran dana desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang signifikan dan kini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Selain Ismail Fahmi Siregar, Kejati Sumut juga menetapkan satu orang lainnya yang merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka.
Adre menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
“Berkas perkaranya sudah rampung dan telah kami limpahkan ke pengadilan. Keduanya akan segera disidangkan,” tegas Adre.
Pasal yang didakwakan kepada Ismail yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama terkait penyelewengan dana publik seperti dana desa. Upaya pengembalian uang negara ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ikuti berita hukum dan korupsi lainnya di saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar