Medan, harianbatakpos.com – Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Perkara Penjualan
Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama
Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Senin(24/11/2025)
Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Penyidik pada
Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
milyar rupiah).
Penyidik Kejati Sumatera
Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT.
Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00 (seratus
tiga belas milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu
rupiah).
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana
Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua
Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga milyar
empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah)
Dimana kerugian
keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %
(dua puluh persen) bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan
kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut
melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku
Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan
Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang
Tersangka Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara tahun 2022
s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025. Mereka teah mengakibatkan hilangnya
aset negara berupa 20 % (dua puluh persen) bidang lahan HGU yang berubah
menjadi HGB.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH mengatakan perkara terus bergulir.
“Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00 (seratus
tiga belas milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua
Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land
telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya, Senin (24/11/2025).
Dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif
yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan
untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya
penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan
keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi
hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang
berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik
harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi
dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus
dilakukan.
“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik
menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah
beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak
terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang
berperkara tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, terhadap sejumlah tersebut uang akan dilakukan penyitaan
oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya
(RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan.
“Kasus ini masih terus bergulir,” terangnya. (BP7)


Komentar