Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut telah meneliti berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu nonaktif berinisial AH. Bahkan, kasus itu sudah dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerima Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan itu Sabtu (3/2/2024) siang.
“Jadi untuk berkas perkara itu (dugaan pemerasan) AH dinyatakan lengkap atau (P21). Kami masih menunggu pelimpahan tersangka dari pihak Polda Sumut,” terangnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku bahwa pihak penyidik masih terus melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tim masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara itu. Mohon bersabar,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di OTT Tim Siber Pungli Polda Sumut pada Selasa (14/11/23) malam.
Penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan oleh Tim Siber Pungli Polda Sumut diduga mengamankan tersangka karena menerima suap dari seseorang caleg untuk DPRD Medan.(BP7).
Komentar