Medan, HarianBatakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 4.800 gram atau 4,8 kilogram (kg), dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Hukuman berat ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8), sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas narkoba di Kota Medan dan sekitarnya.
JPU Lince Rosmini menyatakan dalam sidang di ruang Cakra V bahwa kedua terdakwa, Mhd Fahrul (23) dan Nurdiansyah (32), terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana. Terdakwa Mhd Fahrul adalah warga Jalan Garu I, Gang Cempedak, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, sementara Nurdiansyah berasal dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Hukuman berat ini dijatuhkan karena perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara, khususnya di Medan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis (22/8) mendatang dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan di Medan karena melibatkan pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang yang diduga akan dikirim ke wilayah Jakarta.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (19/2) ketika kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua terdakwa, yang diduga disuruh oleh Angga Tarmana, seorang narapidana di Lapas Tangerang, berencana mengirim ganja dari Medan ke Jakarta.
Terdakwa Nurdiansyah mendapatkan ganja dari penjual di Medan melalui aplikasi Instagram dan memberitahukan hal tersebut kepada Angga Tarmana dan Maruli Hotma Tambunan (berkas terpisah). Selanjutnya, Nurdiansyah meminta Mhd Fahrul untuk mengambil ganja tersebut dan menyimpannya di kos miliknya di Medan.
Namun, rencana pengiriman ganja tersebut gagal ketika kedua terdakwa ditangkap saat mencoba mengirim barang haram tersebut melalui jasa pengiriman Lion Parcel Marindal, Jalan Bajak III, Kecamatan Medan Amplas. Kedua terdakwa beserta barang bukti ganja seberat 4,8 kilogram kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Dengan tuntutan 18 tahun penjara ini, Kejati Sumut berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara dan mencegah peredaran narkoba di masa depan. (BP/NS)
Komentar