Medan, harianbatakpos.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang bergulir di Polda Sumut atas laporan jaksa ancam tembak warga di Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menegaskan tidak akan melakukan intervensi, ketika ditemui awak media di kantornya, Kamis (9/4/2026) siang.
“Dalam perkara itu, kami tidak akan melakukan intervensi. Jika nanti terlapor (Jaksa) dijadwalkan untuk diperiksa, pastinya kami tidak akan menghalangi,” kata Rizaldi.
Menurutnya, proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Jaksa tidak memerlukan rekomendasi atau izin dari Kajati Sumut atau Kajagung.
“Aturan yang saya baca yang terbaru sepertinya tidak memerlukan izin atau rekomendasi lagi. Jadi, jika ada oknum Jaksa akan diminta keterangan atau diperiksa oleh penyidik, itu dilakukan sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Rizaldi mengaku bahwa Jaksa berinisial EMN yang ancam tembak warga itu sedang dalam proses pemeriksaan dari tim pengawasan.
“Iya, prosesnya sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawasan Kejati Sumut,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ancam tembak itu terjadi di Komplek Business Warehouse Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, 15 Maret 2026.
Dugaan pengancaman dilakukan oleh oknum jaksa berinisial EMN menggunakan senjata api (senpi).
Laporan korban bernama Ayatullah Komeni Pulungan dengan nomor STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumut.
Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Korban yang tidak terima nyawanya terancam, akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara. Jaksa itu informasinya berdinas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Sumut. (BP7)


Komentar