Berita Daerah
Beranda » Berita » Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan di Kota Medan Tahun 2013

Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan di Kota Medan Tahun 2013

Kantor Kejatisu di Medan.(Istimewa)

Medan-BP: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didesak untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi perubahan peruntukan lahan dan atau alih lahan tempat tinggal seluas 80 hektare (Ha) tahun 2013.

Kasus alih lahan tempat tinggal menjadi lahan pertanian seluas 80 Ha yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan Kelurahan Padang Bulan, Medan Selayang, Kota Medan itu, sebelumnya telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satunya disebut sebut adalah mantan Kepala BPN Kota Medan M Thoriq yang kini informasinya menjadi terpidana dalam kasus yang sama di Semarang.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing mantan Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan, SH, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan berinisial E, serta G dari pihak swasta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 12 April 2013 lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Kamis 4 Maret 2021 mengaku bahwa berkas kasus itu kini sulit dibuka kembali karena kasusnya sudah cukup lama.

“Berkas-berkasnya sudah terlalu lama sehingga bagian Pidsus (pidana khusus) agak kesulitan membongkarnya,” ujar Sumanggar saat dihubungi melalui teleponnya.

Sumanggar menambahkan, persoalan lain terkait berkas perkara ketiga tersangka E, SH dan G kala itu teregistrasi manual, beda dengan kasus pidana yang telah teregistrasi online mudah untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Dia pun mengaku ketika itu belum menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Sementara itu, mantan Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan berinisial SH, yang disebut sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut 12 April 2013 ketika dikonfirmasi wartawan, SH enggan menjawab pesan yang dikirim ke nomor WhatsAppnya.

Kepala Dinas era mantan Wali Kota Medan Rahudman itu terkesan arogan, mengapa tidak? Sebab pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor pribadinya tidak direspon.

Patut diketahui, kasus ini kembali mencuat setelah LIRA Kota Medan melayangkan surat perihal klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaa Tinggi (Kajati) Sumut pada Jumat 19 Februari 2021 yang tembusannya diterima sejumlah wartawan di Medan.

Surat yang ditandatangani Yopie Hari Irwansyah Batubara dan Andi Nasution masing-masing Wakil Ketua dan Sekretaris LIRA Kota Medan itu, mempertanyakan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kasus alih lahan tempat tinggal seluas 80 hektare di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menjadi lahan pertanian.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *