Headline
Beranda » Berita » Kejatisu Segera Menelaah Tuntutan Aktivis GAM, Kasus Dana Desa dan Gagalnya BPBD akan Diproses

Kejatisu Segera Menelaah Tuntutan Aktivis GAM, Kasus Dana Desa dan Gagalnya BPBD akan Diproses

Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat menerima perwakilan mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa(8/10/2019)

Medan-BP: Kejaksaan Tinggi Sumut akan segera melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan beberapa oknum Kepala Desa se Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Informasi yang disampaikan segera ditelaah penyidik, kata Kasipenkum (Kasi Penerangan Hukum) Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH menjawab belasan pendemo dari mahasiswa yang tergabung pengurus daerah Gerakan Anti Mahasiswa Padang Lawas, di gerbang Kantor Kejatisu, Selasa (8/10/2019).

Dikatakan Sumanggar, pemeriksaan akan diawali pengumpulan data bahan keterangan. Karena itu atas aksi demo mahasiswa merupakan bukti awal untuk memprosesnya.

Kasus Covid-19 di Indonesia Capai Angka 179 di Minggu ke-24

Jadi untuk itu, lanjut Sumanggar menyebutkan, tim penyidik dari Intel segera memulai penelusuran dugaan penyalahgunaan dana desa yang berpotensi negara mengalami kerugian, ujarnya.

Meski begitu, laporan resmi dari mahasiswa perlu disampai secara terurai dan terinci ke Kejari dan ke Kejatisu, agar penyidik dapat mengkaji berapa kerugian negara akibat ulah oknum kades tersebut, imbuh Sumanggar terhadap aktivis GAM Palas.

Mengenai tuntutan mahasiswa dalam orasinya meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daetah (BPBD) ini harus ada laporan resmi yang terinci beserta uraian perkara, tambah Kasipenkum.

Mahasiswa membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan buat Kejatisu agar memeriksa Ka BPBD Hamka Harahap.

Sebagaimana aksi unjuk rasa, Gerakan Aksi Mahasiswa yang dipimpin Kordinator Aksi Jual Ilham Harahap di Kejatisu membeberkan dugaan perkara penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tampak tak surut oleh oknum Kades.

BI Ungkap Utang Luar Negeri Indonesia Capai 431,5 Miliar Dolar

Sepertinya perlakuan oknum Kades dinilai kebal hukum, sebut Ilham dalam orasi di depan Kantor Kejaksaan.

Padahal, ungkap Ilham, kasus ini sudah beberapa kali disoroti hingga sampai demo di Kejatisu, namun terpantau oknum Kades dan Camat tak merasa bersalah. Bahkan perbuatannya terus berlanjut, cetus Ilham.

Kami minta ketegasan Kejati Sumut dalam memberantas dugaan korupsi dan mencegah penyalahgunaan dana desa.

Selain itu, Kejatisu diminta memanggil dan memeriksa kinerja BPBD terkait gagalnya pekerjaan rehablitasi rekonstruksi pembangunan DPT oleh oknum Kepala Badan Pembangunan Bencana Daerah (BPBD) Hamka Harahap, pinta Ilham.

Kami tunggu Minggu depan, hasil pemeriksaan harus sudah perkembangan. Jika tidak ada proses perkembangan, maka patut diduga oknum kejaksaan melindungi koruptor di Sumut, tegas Ilham sembari membubarkan diri yang dikawal pihak kepolisian Polresta Medan dan Polsek Delitua. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan