Medan-BP: Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap Boy MF Tampubolon (42). Boy merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan tahun 2014.
Boy ditangkap di Jalan Lipat Kijang Atas, Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Terpidana yang telah buron selama 4 tahun itu kemudian diboyong ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan pada Kamis malam (22/10/2020).
“Terpidana sudah tiba di Kejatisu malam tadi. Setelah pendataan dan administrasi selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” ujar Asisten Intelejen Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.
Dalam kasus yang menjeratnya, Boy bersama empat orang lainnya dianggap telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp492.781.650 dari total anggaran yang mencapai Rp1,2 miliar. Termasuk Kepala Distanla Kota Medan saat itu, Akhyar.
Atas perbuatannya, Boy dan sejumlah terpidana lain dijatuhi vonis dengan masa hukuman beragam. Boy yang dalam proyek itu berperan sebagai pelaksana proyek divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis atas mereka dibacakan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Didiek Setyo Handono pada tahun 2016 lalu. Saat itu mereka divonis tanpa ketetapan ditahan.
Selanjutnya Boy melakukan upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun saat kasasi mereka ditolak pada tahun 2017 lalu, Boy mangkir dari hukuman.
Ia memilih hidup dalam pelarian alias buron hingga akhirnya ditangkap dan dieksekusi petugas kejaksaan. (digtara/ist)
Komentar