Medan-BP: Kejati Sumut menegaskan, tetap melakukan proses hukum terhadap oknum Jaksa bernisial MP yang ditangkap anggota Polsek Medan Baru beberapa Minggu yang lalu di Kecamatan Pancur Batu.
Penegasan itu disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa, (5/9/2018) dikantornya di Jalan AH Nasution Medan.
Oknum Jaksa MP yang bertugas di Kejari Toba Samosir itu dilaporkan warga melakukan perbuatan tindak pidana, diduga terkait penggelapan mobil dan uang ratusan Juta rupiah.
Kata Sumanggar Siagian menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinas dengan penyidik Polsek Medan untuk penyelidikan.
“Bahwa segala sesuatunya, pemberitahuan penyelidikan segera dikirimkan supaya kita tindaklanjuti untuk dapat disidangkan oleh kejaksaan di pengadilan,” tegas Sumanggar.
Ditegaskannya, siapa pun dia, kalau sudah melakukan perbuatan tindak pidana tidak akan terlepas akan proses hukum.
Kita semuanya sama di mata Hukum, siapapun dia tanpa tembang pilih, kita akan proses di pengadilan. Terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Medan Baru, saat ini kita tunggu hasil perkembangan penyelidikan. Dalam proses selanjutnya di pengadilan, harus ada surat ijin dari kejaksaan Agung RI,” tutup Sumanggar. (BP/MM)
Komentar