Medan, harianbatakpos.com –Korupsi besar-besaran kembali menjadi sorotan dunia, setelah mantan bos BUMN China, Zhao Weiguo, dijatuhi hukuman mati. Pengadilan China memutuskan bahwa Zhao, mantan pimpinan Tsinghua Unigroup, terbukti melakukan penggelapan dana dan pencarian keuntungan pribadi secara ilegal. Keputusan ini mengguncang publik internasional.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, investigasi terhadap Zhao dimulai sejak tahun 2022. Otoritas Tiongkok mencurigai adanya penyelewengan yang melibatkan perusahaan besar ini. Proses hukum berlanjut hingga tahun 2023, dan pada Rabu, (14/5/2025), vonis akhirnya dijatuhkan. Pengadilan menyatakan bahwa Zhao menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian besar.
Dalam putusannya, Zhao dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun. Selain itu, ia juga kehilangan hak politik seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita oleh negara. Meski demikian, dalam praktik hukum di China, hukuman mati yang ditangguhkan seringkali bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, tergantung pada perilaku terpidana selama masa tersebut.
Kasus Zhao Weiguo menjadi pengingat akan seriusnya masalah korupsi yang masih mengancam integritas sistem pemerintahan dan korporasi di berbagai negara.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar