Simalungun – BP: Terbongkar kasus mengerikan di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun: seorang ibu asuh berusia 44 tahun, berinisial S, ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.
Dilansir dari ANTARA, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi setelah ibu korban menerima pesan berisi foto dan video vulgar dari nomor tak dikenal pada 10 Mei 2024. Pesan tersebut menunjukkan aksi cabul S terhadap anaknya sendiri.
Ibu korban segera melapor, namun pelaku sempat melarikan diri. Berkat informasi dari masyarakat, S akhirnya ditangkap oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Simalungun pada 25 Juli 2024.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi menyatakan bahwa pelaku kini berada dalam tahanan. Kepolisian masih menyelidiki identitas pengirim pesan dan motif dari tindakan kejam ini.
Komentar