Bandung, HarianBatakpos.com – Polisi menyebut korban kekerasan seksual di RSHS Bandung yang dilakukan oleh dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama diduga lebih dari satu orang. Setelah menetapkan Priguna sebagai tersangka atas pemerkosaan terhadap FH, kini muncul dugaan adanya dua korban tambahan dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan dua korban lain dari kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua korban tersebut diduga mengalami perlakuan serupa seperti FH, yakni dibius sebelum mengalami tindakan pelecehan seksual dari pelaku.
“Ada dua lagi (yang jadi korban),” ujar Surawan saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4).
Menurutnya, pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah satu korban baru, namun pemeriksaan akan dilakukan setelah Lebaran. “Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” katanya.
Modus yang digunakan oleh tersangka Priguna dalam kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung ini juga disebut sama dengan tindakan terhadap FH. Pelaku membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan asusila. “Modusnya sama,” tegas Surawan.
Priguna diketahui merupakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Ia bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna telah ditahan sejak 23 Maret 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang kini menjadi sorotan.
Ia dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain sanksi pidana, Priguna juga menerima sanksi administratif berat. Universitas Padjadjaran telah mengeluarkannya dari program pendidikan, sementara Kementerian Kesehatan memberikan larangan seumur hidup untuk melanjutkan pendidikan residen.
Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik dokter Priguna. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi memiliki wewenang dalam praktik medis.
Dalam pengembangan kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung ini, polisi juga mengungkap bahwa Priguna sempat mencoba bunuh diri sebelum ditangkap. “Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ucap Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4).
Kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung ini masih terus didalami pihak kepolisian, termasuk potensi munculnya korban lain yang belum melapor.
Komentar