Jakarta, HarianBatakpos.com – Kelangkaan gas LPG 3 kg atau gas melon saat ini menjadi keluhan di tengah masyarakat. Gas telah menjadi kebutuhan pokok bagi banyak warga, mulai dari ibu rumah tangga hingga pedagang eceran di toko. Warga di daerah Pondok Cabe dan Rempoa khususnya, terpaksa antre panjang untuk mendapatkan gas melon tersebut. Antrean gas melon di Pondok Cabe dan Rempoa pada Minggu (2/1) menjadi salah satu pemandangan yang menonjol. Hal ini terlihat dalam video yang beredar, yang kemudian dikutip pada Senin (3/2/2025) di berbagai media sosial.
Pemerintah, melalui kebijakan terbaru, memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran. Pada bulan Maret 2025, sistem pengecer gas LPG 3 kg yang telah beroperasi selama ini akan dihapuskan. Pemerintah mengatur bahwa mulai Maret 2025, pengecer gas melon akan digantikan dengan pangkalan resmi LPG 3 kg yang berada di bawah pengawasan Pertamina.
Pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG 3 kg pada masa mendatang diwajibkan untuk mengajukan izin dan terdaftar sebagai pangkalan resmi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg lebih terkontrol, mengurangi kelangkaan, dan mencegah adanya spekulan yang memanfaatkan kelangkaan untuk menaikkan harga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelangkaan gas LPG 3 kg yang saat ini terjadi, khususnya gas melon, dapat segera teratasi. Masyarakat juga berharap kebijakan tersebut dapat menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan gas bagi semua lapisan masyarakat, terutama yang membutuhkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Komentar