Jakarta, HarianBatakpos.com – Keluarga Vadel Badjideh memberikan tanggapan setelah Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus ini. Keluarga Vadel pun memberikan respons atas perkembangan tersebut.
Keluarga Vadel Badjideh Beri Respons
Umar Badjideh, ayah Vadel, menyatakan bahwa dirinya enggan banyak berkomentar mengenai status tersangka yang kini disandang oleh Nikita Mirzani.
“Ikitin aja prosesnya gimana, kita lagi fokus sama Vadel di sini,” ujar Umar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Sementara itu, terkait ancaman hukuman yang bisa mencapai 20 tahun penjara, Umar menyinggung soal karma.
“Biarin itu urusan mereka, ya, kalau orang lain bilang karma, ya, mungkin itu bisa juga, tapi kita nggak tahu,” tuturnya.
Senada dengan sang ayah, Bintang Badjideh, kakak Vadel, juga menegaskan bahwa keluarganya hanya ingin fokus mendukung Vadel.
“Yaudah ikutin prosesnya aja, kalau misalkan itu bersalah atau gimana, ya, udah. Kita di sini fokusnya untuk men-support Vadel,” ujar Bintang, dikutip dari detikcom.
Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, ibu tiga anak ini juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
Ancaman tersebut terjadi saat Reza menghubungi asisten Nikita Mirzani melalui WhatsApp pada 13 November 2024 untuk bersilaturahmi. Merasa takut, Reza akhirnya mengirimkan uang Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani pada 14 November. Keesokan harinya, Reza kembali menyerahkan uang Rp2 miliar.
Komentar