Hukum
Beranda » Berita » Kematian Tragis ART WNI: Eks MasterChef Malaysia Terjerat Hukum

Kematian Tragis ART WNI: Eks MasterChef Malaysia Terjerat Hukum

Eks Finalis Masterchef Malaysia (lambeturah.co.id)
Eks Finalis Masterchef Malaysia (lambeturah.co.id)

Malaysia,  harianbatakpos.com – Eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, kini harus menjalani hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti membunuh asisten rumah tangga (ART) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan pekerja domestik di Malaysia.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman kepada Etiqah dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), setelah mereka terbukti bersalah menyiksa hingga tewas Nur Afiyah Daeng Damin di sebuah kondominium di Penampang. Kejadian tragis ini berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021, di mana Nur disiksa sedemikian rupa hingga tubuhnya tak bisa dikenali.

Kasus ini terungkap setelah pasangan tersebut melaporkan bahwa mereka menemukan ART-nya tewas di apartemen setelah kembali dari liburan. Investigasi polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada penangkapan mereka pada 14 Desember 2021. Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mengusulkan hukuman mati akibat tindakan brutal yang dilakukan pasangan tersebut. Mereka akhirnya dijatuhi hukuman penjara 34 tahun sesuai Pasal 302 KUHP.

Minimarket Kena Tipu: Skema Belanja Sembako Rp 25 Juta Terungkap

Keputusan ini mencerminkan pentingnya keadilan bagi pekerja domestik, terutama yang berasal dari luar negeri, dan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perlakuan mereka.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Mutilasi dan Kehilangan: Kisah Pilu di Padang Pariaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *