Pembahasan mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan “pelaku tambang”, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum sudah berulang kali dilaksanakan hingga penindakan secara hukum terhadap terduga pelaku di Kabupaten Toba namun tetap belum mendapatkan solusi hingga Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan surat perihal Penertiban Pertambangan Tanpa Memiliki Izin yang ada di Kabupaten Toba kepada Gubernur Sumatera Utara karena menurut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Penindakan serius dari Kepolisian Resor Toba menjadi satu-satunya solusi terbaik upaya penertiban Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Toba, harus konsisten menegakkan hukum.
Jangan menunggu laporan dari elemen masyarakat, LSM atau Organisasi Masyarakat, inkonsistensi penegakan hukum terhadap pelaku Pertambangan Tanpa Izin tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian Negara namun menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian karena akan dinilai pandang bulu.
Yang paling penting adalah upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menghilangkan perilaku koruptif seperti kesan pembiaran, banyak sumber daya alam batuan, pasir, tanah urug di Kabupaten Toba yang akan dikelola oknum tak bertanggungjawab yang hanya memperkaya diri sendiri dengan alasan melakukan penambangan untuk penambahan wilayah permukiman hingga pemangku kepentingan dengan sendirinya lupa bahwa Kabupaten Toba saat ini adalah daerah yang sangat diminati para investor.
Inkonsistensi Kepolisian Resor Toba akan mengingatkan masyarakat kembali tentang isu konsorsium tambang ilegal dan nama besar Ismail Bolong.
Saya akan segera bentuk tim untuk menyikapi hal ini”, terang Jonson Pasaribu Kasat Intel Rawa” DPC LSM PAKAR TOBA saat ditemui di kantornya.
Pertambangan adalah tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral batuan, pasir, tanah urug dan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari menteri atau pejabat yang berwenang.
Inkonsistensi Aparat Penegak Hukum hanya akan menimbulkan ruang baru bagi pelaku pelaku kejahatan Pertambangan Tanpa Izin dan pengerusakan lingkungan hidup atau konservasi sumber daya alam lainnya bahkan menurunkan cita lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dinilai diskriminatif. (BP/JP)
Komentar