Headline Nasional
Beranda » Berita » Kemenangan Pramono-Rano: Prasetio Tantang Paslon 01 dan 02 untuk Ikuti Mekanisme Hukum

Kemenangan Pramono-Rano: Prasetio Tantang Paslon 01 dan 02 untuk Ikuti Mekanisme Hukum

Kemenangan Pramono-Rano: Prasetio Tantang Paslon 01 dan 02 untuk Ikuti Mekanisme Hukum
Kemenangan Pramono-Rano: Prasetio Tantang Paslon 01 dan 02 untuk Ikuti Mekanisme Hukum

Medan,  HarianBatakpos.com – Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetio Edi Marsudi, menyindir langkah tim pasangan calon (paslon) 01 Ridwan Kamil-Suswono dan 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang menolak hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurut Prasetio, protes tersebut tidak relevan mengingat selisih suara yang cukup signifikan. “Kalau bedanya cuma 1 persen, itu mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya. Ini kan juga jangan mengada-ada gitu,” ungkap Prasetio saat memberikan keterangan pers di Menteng, Minggu (8/12/2024).

Prasetio menyarankan agar paslon yang keberatan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak merusak pesta demokrasi dengan tindakan yang tidak masuk akal.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

“Silakan ke MK, tetapi saya sarankan, ini jaraknya sangat jauh. Dengan pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini, jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk akal,” tegas Prasetio, dilansir dari WARTAKOTALIVE.COM.

Ia menilai bahwa proses pemilihan di Jakarta telah berjalan dengan baik, dengan partisipasi masyarakat sebesar 53 persen yang dianggapnya cukup tinggi.

Prasetio juga menyampaikan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah berpartisipasi ke tempat pemungutan suara (TPS) serta aparat keamanan yang menjaga situasi tetap kondusif selama Pilkada.

“Terima kasih kepada masyarakat Jakarta yang datang partisipasi ke TPS. Terima kasih juga kepada TNI/Polri yang menjaga keamanan. Hari ini Jakarta baik-baik saja, suasananya juga tenang,” tambahnya.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Meskipun demikian, tim paslon 01 dan 02 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD DKI Jakarta, dengan alasan rendahnya partisipasi pemilih dan jumlah suara tidak sah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *