Ekbis
Beranda » Berita » Kemendag: Integrasi PT Tokopedia dengan Sukses Dapat Dukungan Penuh

Kemendag: Integrasi PT Tokopedia dengan Sukses Dapat Dukungan Penuh

Kemendag: Integrasi PT Tokopedia dengan Sukses Dapat Dukungan Penuh
Kemendag: Integrasi PT Tokopedia dengan Sukses Dapat Dukungan Penuh

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia telah sukses diselesaikan, serta mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa proses integrasi ini telah terwujud dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia. Aplikasi tersebut sepenuhnya dikelola oleh PT Tokopedia dari segi pembayaran, data pengguna, hingga pengelolaan merchant.

“Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini, aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kemenkominfo,” ujar Isy seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Kamis.

Bina Pertiwi Distributor Terbesar di Indonesia dari Traktor Kubota Penopang Modernisasi Pertanian Nasional

Isy menegaskan bahwa Kemendag akan terus memantau seluruh penyelenggaraan platform tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama dengan fokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

“Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya agar tetap sesuai dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023,” tambah Isy.

Sebelumnya, Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, menyatakan bahwa proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Wali Kota Medan Ajak Pedagang Pasar Melek Digital, PUD Pasar dan Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” ujar Melissa.

Dengan demikian, Tokopedia dan Shop Tokopedia diakui telah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, menandakan langkah besar dalam mengawal peraturan perdagangan digital di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *