Ekbis
Beranda » Berita » Kemendag Kaji Perubahan Kebijakan Terkait Minyak Goreng

Kemendag Kaji Perubahan Kebijakan Terkait Minyak Goreng

Kemendag Kaji Perubahan Kebijakan Terkait Minyak Goreng
Kemendag Kaji Perubahan Kebijakan Terkait Minyak Goreng

HarianBatakpos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merumuskan langkah baru terkait regulasi minyak goreng di Tanah Air. Dalam kajian internal yang sedang digelar, dua kebijakan muncul sebagai fokus utama, yakni penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dan rencana penghapusan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan atas pertimbangan perubahan dinamika pasar dan biaya produksi yang terus berubah. “Kami sedang mengkaji penyesuaian HET MinyaKita dan opsi untuk membebaskan minyak curah dari DMO,” ungkap Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Jakarta.

Saat ini, HET MinyaKita telah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Namun, menurut Bambang, angka tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Harga Cabai dan Bawang Merah Merosot, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa rencana penghapusan minyak curah dari DMO dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa hanya dua negara, termasuk Indonesia dan Bangladesh, yang masih menggunakan minyak curah. “Kami sedang mempertimbangkan opsi untuk tidak lagi menghitung minyak curah dalam DMO yang berhubungan dengan hak ekspor,” tambahnya.

Data dari Kemendag menunjukkan bahwa realisasi DMO pada April 2024 mencapai 151.158 ton atau 50,4 persen dari target bulanan 300.000 ton. Sedangkan untuk periode 1-12 Mei 2024, realisasi telah mencapai 36.871 ton atau 12,3 persen dari target bulanan.

Dalam konteks ini, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa HET minyak goreng merek MinyaKita berpotensi naik sebesar Rp1.000, menjadikannya Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp14.000. “Kenaikan harga ini mungkin akan terjadi dalam waktu dekat, setelah hasil diskusi kami selesai,” kata Zulkifli.

Rencana perubahan kebijakan ini menjadi sorotan dalam upaya mengantisipasi dinamika pasar yang terus berubah dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Harga Beras Tembus HET! Pemerintah Kembali Gelar Operasi Pasar SPHP Akhir Juni 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *