Ekbis
Beranda » Berita » Kemendag: Rakor Rafaksi Minyak Goreng Segera Dilakukan

Kemendag: Rakor Rafaksi Minyak Goreng Segera Dilakukan

Kemendag: Rakor Rafaksi Minyak Goreng Segera Dilakukan

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto, menyatakan bahwa rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera akan dilakukan.

“Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah enggak repot,” ujar Suhanto dalam pertemuan di Jakarta pada hari Jumat.

Suhanto menjelaskan bahwa pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kemendag. Hal ini karena dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Aturan terkait utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Namun, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 diubah, subsidi pembayaran rafaksi tidak lagi berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai penggantinya tidak mengatur subsidi lagi.

Meskipun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan, Kemendag tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat.

Kementerian Perdagangan mengambil sikap yang sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng. “Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag tidak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakor,” kata Suhanto.

Suhanto berharap masalah ini dapat segera diselesaikan, mengingat bahwa para pengusaha ritel telah membantu pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng. “Mereka sudah membantu kita dalam stabilisasi harga minyak goreng. Mereka juga tidak boleh dirugikan,” tambahnya.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *