Hukum Nasional
Beranda » Berita » Kemenhub Akan Buat Aturan Khusus Taksi Online

Kemenhub Akan Buat Aturan Khusus Taksi Online

Jakarta-BP: Kementerian Perhubungan berencana untuk membuat peraturan tersendiri mengenai taxi online.

Peraturan ini akan dibuat sambil menunggu keputusan dari gugatan beberapa pihak ke Mahkamah Agung terkait penerapan Peraturan Menteri No.108 Tahun 2017 untuk taksi online. Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, taksi online memang membutuhkan peraturan tersendiri karena kebutuhannya berbeda.

Kalau yang Peraturan Menteri No.108 kan ada banyak, ada kendaraan pariwisata, taksi dan ada yang lain, nanti mungkin sendiri,”papar dia di Kawasan Kota Tua, Minggu (26/8/2018).

760 Jemaah Haji Banyuwangi Tertahan di Jeddah, Kepulangan Ditunda 

Pihaknya pun akan memasukkan taksi online dalam kategori tersendiri. Sebelumnya, angkutan taksi online dimasukkan dalam kategori angkutan sewa kendaraan.”Nanti mungkin ada yang lain, kami carikan yang pas,”ucap dia.

Pemerintah sebelumnya mengatur mengenai taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun peraturan tersebut kembali digugat ke Mahkamah Agung.

“Kemarin digugat lagi, direktur jenderal saat ini sedang mempersiapkan materi apa saja dalam gugatan tersebut,”jelas dia. Selama menunggu keputusan MA tersebut, sejauh ini Peraturan Menteri No.108 tersebut belum diterapkan.

Sumber: CNBC Indonesia (ES)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *