Jakarta, harianbatakpos.com – Kabar gembira datang bagi para jemaah haji Indonesia, khususnya jemaah haji ONH plus atau haji khusus. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman jemaah haji dengan total nilai mencapai 149.144 dollar AS atau sekitar Rp 2,42 miliar (kurs Rp 16.200).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, kebijakan bebas bea masuk barang haji ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 6 Juni 2025. “Total dokumen consignment note yang dibebaskan mencapai 1.188 dokumen,” ungkap Anggito saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/6/2025).
Dalam PMK tersebut, tepatnya Pasal 29A disebutkan bahwa barang kiriman dari jemaah haji untuk dipakai akan dibebaskan bea masuk jika nilainya tidak melebihi 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 24,39 juta, dengan maksimal dua kali pengiriman per musim haji.
“Jadi jemaah tidak perlu khawatir saat mengirim atau membawa barang seperti kurma atau sajadah dengan nilai tinggi. Kami tidak mengenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI),” jelas Anggito lebih lanjut.
Kebijakan pembebasan ini juga berlaku bagi barang bawaan jemaah haji. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan mendapat pembebasan bea masuk, sedangkan bagi jemaah haji khusus, nilai pembebasan maksimal adalah 2.500 dollar AS atau sekitar Rp 40,65 juta. “Baik barang yang ditenteng maupun dikirim, semuanya mendapat fasilitas pembebasan,” tambah Anggito.
Selain memberikan insentif, Kemenkeu dan DJBC juga menyiapkan layanan optimal bagi jemaah haji yang pulang ke tanah air. Setiap debarkasi dilengkapi dengan satuan tugas khusus dan desk layanan customs clearance, terutama untuk barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
DJBC memastikan proses pengawasan berjalan cepat dan aman melalui alat bantu x-ray dan sistem penilaian risiko (risk assessment). Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengamanan.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar