Ekonomi Nasional
Beranda » Berita » Kemenkeu Perpanjang Kebijakan Tax Holiday, Dukung Investasi Tertentu di Indonesia

Kemenkeu Perpanjang Kebijakan Tax Holiday, Dukung Investasi Tertentu di Indonesia

Gedung Kementerian Keuangan RI, BP/Kemenkeu

Jakarta, Harianbatakpos.com – Indonesia akan memperpanjang kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) untuk investasi tertentu. Selain itu, pemerintah juga berencana menambahkan insentif baru sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen.

Negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini termasuk di antara 140 negara yang menyepakati kesepakatan penting pada tahun 2021, yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan ke tingkat 15 persen atas keuntungan yang dibukukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi persaingan pajak antarnegara.

“Kami akan memperpanjang tax holiday sehingga tidak akan ada gangguan pada investasi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (5/10/2024).

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Di bawah aturan tax holiday yang berlaku, perusahaan-perusahaan tertentu dengan investasi minimal 500 miliar rupiah (USD 32,30 juta) di Indonesia dapat menikmati pajak penghasilan badan (PPh) sebesar 0 persen hingga selama 20 tahun, dibandingkan dengan tarif normal yang sebesar 22 persen.

Namun, dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang diperkirakan akan dimulai tahun depan di Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan membayar pajak sebesar 15 persen. Sementara itu, pemerintah hanya dapat memberikan potongan pajak sebesar 7 persen.

Sebagai kompensasi atas sisa tarif pajak 15 persen yang harus dibayar perusahaan saat tarif pajak minimum global mulai berlaku, Febrio mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mencari jenis kebijakan baru, termasuk insentif pajak lainnya, meskipun ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.

“Kami tidak ingin hak perpajakan kita diambil oleh negara asal investor,” tambahnya.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Kebijakan tax holiday di Indonesia ditawarkan kepada para investor yang bersedia berinvestasi di sektor-sektor pionir, seperti industri hulu logam dasar, pengilangan minyak dan gas, serta bahan kimia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *