Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial, TikTok. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang media sosial berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.
Stafsus Menteri Koperasi UKM, Fiki Satari, mengatakan bahwa TikTok diduga masih menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna, meskipun telah melakukan migrasi ke platform e-commerce Tokopedia. Menurutnya, hal ini melanggar aturan dalam Permendag 31/2023 yang melarang pelaksana perdagangan daring (e-commerce) dengan model di socio-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Fiki juga mempertanyakan mengapa TikTok Shop masih beroperasi, sementara sedang menjalani migrasi ke Tokopedia. Pihaknya berharap agar dugaan pelanggaran ini tidak dibiarkan, dan aturan yang berlaku harus ditegakkan untuk menjaga iklim usaha yang adil.
Permendag 31/2023 diterbitkan pada September 2023 untuk mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan berjualan dan melakukan transaksi pembayaran. TikTok telah menggandeng Tokopedia untuk memenuhi ketentuan tersebut, dan proses migrasi diharapkan selesai dalam satu setengah bulan ke depan. Kemenkop UKM akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Komentar