Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyoroti bahwa impor pakaian bekas ilegal masih marak di Indonesia, memperingatkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik ini.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, menyatakan bahwa penegakan hukum yang ketat sangat penting karena kegiatan impor ilegal tersebut dapat mengganggu pasar dalam negeri dan merusak ekonomi nasional.
“Dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita,” kata Hanung kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah melakukan pengetatan aturan impor dengan memindahkan pengawasan barang dari post-border ke border, yang berarti pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean sebelum barang dilepaskan. Namun, Hanung mengatakan bahwa masih perlu waktu untuk melihat apakah kebijakan ini efektif dan berhasil, karena masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
“Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat,” ujarnya.
Hanung menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat lagi untuk melindungi industri dalam negeri dan ekonomi bangsa.
“Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (19/2) lalu mengatakan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran, meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor.”
Menurut Kementerian Perdagangan, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp174,81 miliar. Hal ini menunjukkan urgensi untuk meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap impor ilegal di Indonesia.
Komentar