Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan akan mengadopsi Pedoman Umum Governansi Koperasi Indonesia (PUG-KOPIN), yang telah disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), untuk meningkatkan tata kelola dan ekosistem koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa PUG-KOPIN sejalan dengan semangat Kemenkop UKM dalam meningkatkan tata kelola dan ekosistem koperasi di Indonesia. Dia menyoroti bahwa masih banyak koperasi yang belum dikelola dengan baik karena kurangnya pengawasan dan tata kelola yang memadai.
“Kita perlu mengajak seluruh gerakan koperasi untuk memulai mengembangkan model bisnis yang lebih kompetitif supaya koperasi menjadi pilihan rasional masyarakat ketika mau berwirausaha,” kata Teten seperti yang dikutip dari rilis Kemenkop UKM.
Teten menegaskan komitmen Kemenkop UKM untuk mengadopsi PUG-KOPIN secara menyeluruh tanpa pengecualian. Dia menjelaskan bahwa PUG-KOPIN juga telah diusulkan dalam draf RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Salah satu poin penting dalam PUG-KOPIN yang sejalan dengan usulan dalam draf RUU Perkoperasian adalah perbaikan kelembagaan koperasi. Teten berharap bahwa adopsi PUG-KOPIN dapat membantu menciptakan ekosistem koperasi yang lebih baik di Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum KNKG, Mardiasmo, menyatakan bahwa PUG-KOPIN disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengadopsi keberhasilan koperasi dari berbagai negara di Eropa dan Asia. Salah satu poin penting dalam PUG-KOPIN adalah peningkatan pengawasan koperasi untuk menghindari konflik kepentingan keluarga yang seringkali terjadi.
“Koperasi perlu dikawal oleh pengurus dan pengawas yang profesional, yang fokus pada kepentingan dan kesejahteraan bersama,” kata Mardiasmo. Dengan adopsi PUG-KOPIN, diharapkan koperasi di Indonesia dapat menjadi lebih efisien dan berdaya saing.
Komentar