Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan target untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.250 industri kecil pada tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan daya saingnya di pasar domestik maupun internasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil pada tahun 2024,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika.
Putu menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, PPIH Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil baik dengan skema reguler maupun self-declare. Pada tahun ini, Kemenperin akan memberikan fasilitas serupa kepada pelaku industri kecil, termasuk pengajuan sertifikat halal dan pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas.
Dengan pelatihan penyelia halal, diharapkan pelaku industri kecil dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) yang mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri. Hal ini diharapkan dapat membuat perusahaan industri menjadikan sertifikat halal sebagai bagian dari proses penerapan SJPH yang berkesinambungan.
Menurut Putu, Indonesia telah mencatatkan kenaikan posisi menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal menurut State of The Global Islamic Report pada akhir 2023. Di pasar domestik, pengeluaran umat Muslim Indonesia pada tahun 2020 mencapai 184 miliar dolar AS dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025, menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia.
Putu juga menambahkan bahwa sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Kemenperin berkomitmen untuk terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Komentar