Nasional
Beranda » Berita » Kemensos Siapkan Hening Cipta 60 Detik Serentak dalam Peringatan Hari Pahlawan 2024

Kemensos Siapkan Hening Cipta 60 Detik Serentak dalam Peringatan Hari Pahlawan 2024

Kemensos Siapkan Hening Cipta 60 Detik Serentak dalam Peringatan Hari Pahlawan 2024
Kemensos Siapkan Hening Cipta 60 Detik Serentak dalam Peringatan Hari Pahlawan 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan pedoman resmi untuk peringatan Hari Pahlawan 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 November. Pedoman ini mencakup pelaksanaan Hening Cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban demi bangsa dan negara.

Hening Cipta selama 60 detik ini akan dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024, pukul 08.15 waktu setempat. Momen tersebut juga akan bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan, yang diadakan serentak di berbagai lokasi untuk memperingati jasa para pahlawan yang gugur dalam perjuangan kemerdekaan.

Mengheningkan cipta adalah kegiatan berdiam diri untuk merenung, berdoa, dan mengenang mereka yang telah gugur, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah bangsa. Berikut beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman Hening Cipta 60 detik yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024:

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

  1. Di Pusat (Jakarta): Upacara Ziarah Nasional akan diadakan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Titik komando akan dimulai dengan bunyi sirine selama 1 menit sebagai tanda untuk melakukan Hening Cipta.
  2. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Hening Cipta dilakukan di halaman Kantor Gubernur atau Kantor Kabupaten/Kota. Di sini, bunyi sirine juga akan menandai momen Hening Cipta pada lokasi upacara seperti kantor pemerintah dan instansi swasta selama 1 menit.
  3. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa: Hening Cipta dilaksanakan di lokasi upacara bendera dan ditandai dengan bunyi sirine atau sesuai dengan sarana setempat selama 1 menit.
  4. Untuk Masyarakat Umum: Setiap orang yang mendengar sirine atau tanda dimulainya Hening Cipta diwajibkan menghentikan aktivitas selama 60 detik untuk turut serta. Hal ini berlaku di berbagai lokasi seperti pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, tempat keramaian, jalan raya dalam kota, kantor, hingga di dalam kendaraan pribadi maupun umum.

Penghentian kegiatan untuk melakukan Hening Cipta ini akan dikecualikan bagi mereka yang sedang bertugas di rumah sakit atau menjalankan tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, kendaraan yang sedang berada di luar kota atau di jalan tol, serta kendaraan ambulans, mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, dan kru pesawat atau kapal yang sedang dalam perjalanan juga dikecualikan dari kewajiban ini.

Pelaksanaan Hening Cipta 60 detik secara serentak ini diminta untuk dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan satuan pengamanan setempat seperti Satpam dan Hansip. Informasi terkait Hening Cipta ini akan disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, radio, dan media sosial. Kementerian Penerangan akan membantu menyebarkan informasi dengan mobil unit khusus, dan pengumuman juga akan disampaikan di tempat ibadah seperti masjid dan gereja.

Lagu Mengheningkan Cipta untuk Pahlawan

Pada kesempatan ini, masyarakat juga diingatkan akan lagu nasional “Mengheningkan Cipta,” yang diciptakan oleh Truno Prawit pada 1958. Lagu ini menyiratkan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia dan merupakan bentuk penghormatan bagi pahlawan kemerdekaan. Berikut liriknya:

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negara
Nan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa

Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasa
Kau Cahya pelita
Bagi Indonesia
Merdeka

Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Hening Cipta 60 detik serentak ini sebagai wujud terima kasih kepada para pahlawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *