Ekbis
Beranda » Berita » Kementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Kepentingan Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Kepentingan Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Kepentingan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Kepentingan Masyarakat

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memastikan ketersediaan tanah mampu memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya ketersediaan tanah yang cukup untuk berbagai kebutuhan, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan.

“Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah dan pemenuhan kebutuhan atas perencanaan, baik dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan semakin memudahkan sekaligus meyakinkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja lebih optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Rabu.

Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan pengelola dan penyedia tanah. Dari data Badan Bank Tanah, hingga Agustus 2024 ini total persediaan tanah mencapai 19.409,6 hektare, yang tersebar di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah tersebut diperoleh melalui hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain. Ke depannya, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih baik.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menghadiri Forum Ilmiah Tahun 2024 yang mengusung tema “Peran Bank Tanah dalam Penjaminan Ketersediaan Tanah yang Berkeadilan”. Suyus Windayana menyebut Forum Ilmiah ini bisa menjadi ruang dialog yang akan menghasilkan rekomendasi implementatif bagi kerja Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah.

“Pada forum ilmiah ini, kiranya sangat penting melaksanakan diskusi dengan menyampaikan ide, gagasan, temuan-temuan bersifat ilmiah, telaah kritis, dan merumuskan strategi ke depannya, sehingga menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi yang bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen penuh untuk memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan