Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Beri Tanggapan

Jakarta, HarianBatakpos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar Polri menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang telah kami lakukan secara akademis maupun praktis,” ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.
SKCK Dinilai Menghambat Kesempatan Kerja
Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Banyak mantan narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal karena kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat persyaratan SKCK.
Menurut Nicholay, SKCK menjadi penghambat bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan karena mencantumkan riwayat pidana mereka, yang membuat perusahaan enggan menerima mereka.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan adanya SKCK, masa depan mereka seolah tertutup," kata Nicholay.
"Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena sulit menjalani hidup yang baik, layak, dan normal akibat stigma sebagai mantan narapidana,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa penghapusan SKCK diperlukan demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM karena setiap manusia, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut.
Polri Menanggapi Usulan Penghapusan SKCK
Menanggapi usulan tersebut, Polri menyatakan bahwa SKCK dikeluarkan berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan.
"(SKCK) itu juga berdasarkan permintaan masyarakat, khususnya dalam pelamaran pekerjaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Truno menegaskan bahwa SKCK merupakan bagian dari fungsi operasional Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan diatur dalam konstitusi.
“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian, dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” lanjutnya.
Trunoyudo menekankan bahwa Polri terus berupaya memperbaiki proses pembuatan SKCK agar tidak menghambat masyarakat.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kami akan memberikan evaluasi. Karena SKCK adalah surat keterangan yang mencatat catatan kriminalitas,” kata Truno.
Pemberian layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 15 Ayat 1 Huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami menghargai setiap masukan dan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Komentar