Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada kategori kesenian dan hiburan, sebagai bagian dari upaya pengendalian kegiatan tertentu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai fungsi regulatory untuk mengendalikan sektor tertentu.
“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya untuk daerah, tetapi juga memiliki fungsi regulasi atau pengendalian,” ujar Lydia dalam diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Jakarta.
Lydia menjelaskan bahwa PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Rincian lebih lanjut mengenai PBJT tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBJT yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota mencakup berbagai sektor, termasuk makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif tertinggi sebesar 10 persen. Sebelumnya, aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan tarif tertinggi sebesar 35 persen.
Lydia menegaskan bahwa hanya beberapa kategori tertentu, seperti bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), dan karaoke, yang mengalami kenaikan tarif. Sementara itu, beberapa kategori lain dalam PBJT mengalami penurunan, seperti tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser musik.
“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya terjadi pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap, dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” jelasnya.
Selain kenaikan PBJT, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Sektor pariwisata akan mendapatkan pengurangan pajak dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, mengurangi besaran tarif sebesar 22 persen menjadi 12 persen.
Pemerintah berencana menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Komentar