Ekbis
Beranda » Berita » Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Berharap Jual 50 Ribu Unit Mobil Listrik

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Berharap Jual 50 Ribu Unit Mobil Listrik

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Berharap Jual 50 Ribu Unit Mobil Listrik
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Berharap Jual 50 Ribu Unit Mobil Listrik

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, berharap dapat menjual 50 ribu unit mobil listrik setelah terbitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait kendaraan listrik.

“Tahun ini, kalau kita bisa liat 50 ribu mobil laku tahun ini, mungkin itu is a plus,” ujar Rachmat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Selasa.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kementerian Koordinator Bidang Marves berharap agar regulasi tersebut bisa menggenjot geliat industri mobil listrik di Indonesia.

“Jadi tadi kita baru lihat udah di-publish last set regulasi insentif mobil listrik. Jadi tentunya ada beberapa peraturan yang sudah dibuat, yakni Perpres 79 Tahun 2023, Permeninves No 6 Tahun 2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian PMK,” kata Rachmat.

Selain PMK 9 Tahun 2024, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

“Tentunya membangun industri dalam negeri, membangun ekosistem EV, termasuk baterai dan setiap pengguna tidak menggunakan BBM fosil bisa hemat subsidi dan mengurangi emisi dan polusi,” kata Rachmat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *