Jakarta, harianbatakpos.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan langkah signifikan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan program perumahan. Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025) ini, diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya kerja sama ini, mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ara, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa KPK akan membantu dalam memonitor program perumahan, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tengah diproses akibat dugaan korupsi.
“Kasus dugaan korupsi di sektor perumahan cukup besar,” ungkap Ara, merujuk pada proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor-Timur di Kupang. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, juga mendukung inisiatif ini, menambahkan bahwa Kementerian PKP membutuhkan tambahan pegawai KPK untuk memperkuat pengawasan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam program perumahan, sehingga korupsi dapat dicegah secara efektif.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar