Langkat-BP: Personil Polsek Gebang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu atas nama Aditiya alias Adit (22) dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram di Jembatan Dusun VIII Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap tersangka pemilik sabu tersebut, dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB, Sabtu (28/03/2020) oleh personil Polsek Gebang.
Selain sabu seberat 0,14 gram, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy warna silver krim dengan nopol BK 4467 RAI yang saat itu digunakan tersangka.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat saat dikonfirmasi media ini, Minggu (29/3/2020) mengatakan, saat itu pelapor bersama dengan team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gebang Ipda M.Ginting SH., MH sedang melaksanakan tugas Mobile Sistem di jalinsum seputaran Desa Air Hitam Kecamatan Gebang. Tak lama, Kanit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy nopol BK 4467 RAI diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Gebang AKP R. Sinaga SH.,MH. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M. Ginting, SH.,MH beserta Team Opsnal melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian melintas sepeda motor Scoopy BK 4467 RAI yang dimaksud dari arah Tanjung Pura menuju Gebang tepatnya di Jalinsum Dusun VIII Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran dan memberhentikannya, sebut Rochmat.
“Saat diberhentikan saksi melihat pelaku ada membuang plastik klip kepinggir jalan dengan tangan kirinya dan pada saat dilihat ternyata ditemukan 1 buah plastik bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Gebang guna proses hukum,” terang perwira polisi dengan balok tiga dipundaknya itu.(BP/L1)
Komentar