Langkat-BP: Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (16/12020).
Pelaku yang diketahui bernama Sahri Ramadan alias Pahe (30) warga Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan itu turut diamankan 4 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu (brutto 4,57 gram), 5 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 46 bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet dan 1 buah dompet kecil berbintik merah.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Jumat (17/01/2020) pukul 10:20 Wib, Kasubag humas Polres Langkat AKP Rohmat mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di TKP ada seorang laki-laki yang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual.
Mendapat info tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P. Ginting, SH beserta Team Opsnal melakukan pengintaian, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Sahri Ramadan alias Pahe di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Saat itu pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil dikejar Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan dan menangkap pelaku di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan. Pelaku sempat melemparkan barang bukti (BB) tersebut, namun berhasil diamankan petugas.
Dari pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil warna merah bintik putih yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip bening kosong ukuran Sedang, 46 bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah dompet Kecil warna merah berbintik putih.
“Setelah ditanyai tersangka mengaku bahwa BB tersebut ingin dijual. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa Ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum,” sebut Rochmat. (BP/L1)
Komentar