Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Besitang kembali menangkap dua pemuda yang tengah asik menjual sabu-sabu di Jalan Dusun IV Bukit Pelita Utara Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (12/3/ 2020) sekira pukul 21.45 WIB.
Kedua pelaku yakni, Hafil Ramadhani Harahap (19) warga Dusun VII Bukit Pelita Utara Desa Kukit selamat Kecamatan Besitang dan M. Jaid (20) warga Dusun XII Bukit Pelita Selatan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.
Kedua pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan masyarakat kepada Kapolsek Besitang, AKP Adi Alfian SH, dimana dalam laporan tersebut sedang ada transaksi narkoba di Jalan Medan-Aceh.
“Saat itu Kapolsek menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Medan-Aceh,” kata Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat saat ditemui harianbatakpos.com Jumat (13/3/2020) pukul 16:00 WIB.
Kata Rochmat, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Besitang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait dan anggota opsnal melakukan lidik dan penangkapan terhadap informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team meluncur ke TKP dan melakukan pengintaian diseputaran jalan Medan-Aceh tepatnya di Dusun IV Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang. Saat itu petugas melihat dua orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu pembeli narkoba yang telah dipegang kedua pelaku.
” Tanpa pikir panjang lagi Kanit Reskrim beserta anggota mengamankan keduanya, dan sebelum mengamankan kedua pelaku, salah seorang pelaku yang memegang narkoba sempat membung bungkusan narkoba dan diketahui petugas, dan oleh petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang berisikan narkoba jenis sabu,” terangnya.
Saat di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa bungkusan yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka yang hendak dijual kepada seseorang pembeli. “Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu ke Polsek Besitang guna proses hukum,” sebut Rochmat. (BP/L1)
Komentar