Langkat-BP: Polsek Gebang berhasil mengamankan seorang wanita karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui bernama Wiwik Astuti alias Wiwik (36) warga Dusun VII Gg Saudara Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Petugas menangkap pelaku di Dusun VII Gg Saudara, Desa Paluh manis, Kecamatan Gebang, Kabupten Langkat, Jumat (31/1/2020), dan mengamakan barang bukti bungkus plastik klip bening berisi diduga sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) dan 83 plastik klip bening les merah.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via Ponsel, Sabtu (1/2/2020) Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat mengatakan, bahwa penangkaan tersangka bersumber dari informasi dari masyarakat dimana pada hari Jumat (31/01/2020) sekira lukul 21.00 Wib, Kapolsek Gebang AKP R.Sinaga S.H,M.H mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Dusun VII Gg Saudara sering jadikan tempat taransaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Gebang langsung menindaklanjuti dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting S.H,M.H bersama saksi mengecek dan melakukan pengintaian dan memanggil pemilik rumah dan melakukan penggeledahan.
“Saat melakukan penggeledahan di dapur tepatnya dibawah kompor gas di temukan 1 set alat hisap sabu (bong), 1 plastik sisa diduga narkotika jenis sabu dan 83 plastik klip bening les merah. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Gebang guna proses hukum,” jelas Rochmat. (BP/L1)
Komentar