Medan, Harianbatakpos.com – Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui seberapa besar kenaikan gaji yang akan diterima.
Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam aturan ini, PPPK berhak menerima gaji yang disesuaikan dengan masa kerja mereka, minimal satu tahun, dilansir dari Tribune.
Besaran Gaji PPPK Golongan 15, 16 dan 17 pada Kenaikan Gaji PNS 2025
Mengenai kenaikan gaji PPPK di tahun 2025, berikut adalah besaran gaji untuk masing-masing golongan:
- PPPK Golongan 15 akan menerima gaji antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.
- PPPK Golongan 16 gajinya akan berkisar antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.
- PPPK Golongan 17 akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900.
Angka-angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2025. Selain itu, gaji tersebut akan bertambah lagi sesuai dengan sistem kenaikan gaji yang berlaku.
Jadi, bagi kamu yang berada di golongan 15, 16, dan 17, pastikan untuk terus mengikuti informasi terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025. Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, diharapkan kesejahteraan para ASN semakin meningkat. Untuk update terkini, selalu pantau informasi mengenai gaji PPPK dan PNS hanya di TribunPriangan.com.
Komentar