Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dipengaruhi oleh peningkatan permintaan dari pasar global, terutama dari India dan Tiongkok. Peningkatan permintaan ini berkontribusi signifikan terhadap harga CPO, meskipun produksi global mengalami penurunan akibat kemarau panjang yang terjadi belakangan ini.
“Peningkatan CPO ini dipengaruhi oleh permintaan yang semakin tinggi, khususnya dari India dan Tiongkok. Namun, kami juga mencatat bahwa produksi global turun karena kemarau panjang yang mengganggu panen. Selain itu, kenaikan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024 juga turut mengerek harga referensi CPO,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat.
Harga Referensi CPO untuk periode November 2024 ditetapkan sebesar 961,96 dolar AS per metrik ton (MT), yang menunjukkan peningkatan sebesar 68,32 dolar AS dari bulan sebelumnya yang sebesar 893,64 dolar AS per MT. Penetapan harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 tahun 2024 mengenai Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sementara itu, penetapan Bea Keluar (BK) untuk CPO pada November 2024 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 124 dolar AS per MT. Selain itu, pungutan ekspor (PE) CPO berdasarkan lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 7,5 persen, yaitu sekitar 72,1475 dolar AS per MT.
“Dalam kondisi saat ini, harga referensi CPO telah meningkat menjauhi ambang batas 680 dolar AS per MT. Oleh karena itu, sesuai dengan PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari harga referensi CPO untuk November 2024, yang mencapai 72,1475 dolar AS per MT,” jelas Isy.
Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) yang dikemas dengan merek dan berat netto ≤ 25 kilogram juga dikenakan BK sebesar 31 dolar AS per MT. Penetapan merek ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024 mengenai Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
Komentar